Menkeu Purbaya Bebaskan BUMN dari Pungutan Pajak hingga 2029 untuk Program Streamlining

LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya mengumumkan kebijakan pengecualian pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang menjalankan program streamlining hingga akhir tahun 2029. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang fiskal bagi BUMN dalam merestrukturisasi aset, menyederhanakan struktur organisasi, dan meningkatkan efisiensi operasional.

Program streamlining sendiri meliputi penjualan atau pengalihan aset non‑strategis, penggabungan unit bisnis yang memiliki fungsi tumpang tindih, serta optimalisasi proses produksi dan layanan. Pemerintah menilai bahwa beban pajak yang tinggi dapat menghambat percepatan transformasi tersebut, sehingga diberlakukan insentif pajak selama tiga tahun pertama, dengan evaluasi tahunan.

Berikut poin‑poin utama kebijakan tersebut:

  • Jangka waktu bebas pajak: dari tahun anggaran 2024 hingga 2029, selama program streamlining masih berjalan.
  • Target: semua BUMN yang telah menyusun rencana restrukturisasi yang disetujui Kementerian Keuangan.
  • Ketentuan lanjutan: setelah tiga tahun, bila proses streamlining belum selesai, BUMN akan kembali dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.
  • Pengawasan: Kementerian Keuangan akan melakukan audit tahunan untuk memastikan penggunaan insentif secara tepat.

Berikut perkiraan jadwal implementasi kebijakan:

Tahun Langkah Utama
2024 Pengajuan rencana streamlining dan pemberian sertifikat bebas pajak.
2025‑2026 Pelaksanaan penjualan aset, penggabungan unit, dan optimalisasi operasional.
2027‑2028 Evaluasi progres, penyesuaian rencana, dan pelaporan kepada Kemenkeu.
2029 Penutupan program dan reintegrasi BUMN ke dalam sistem perpajakan normal.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing BUMN, menurunkan beban keuangan jangka pendek, serta mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, para pengamat menekankan pentingnya transparansi dalam proses penjualan aset agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara.