LintasWarganet.com – 10 Mei 2026 | Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyatakan bahwa masalah parkir di ibu kota kini telah mencapai tahap darurat tata kelola. Menurutnya, peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang tidak terkendali, kurangnya lahan parkir, serta tarif yang tidak teratur menjadi faktor utama yang memperparah situasi.
Hardiyanto mengutip data kepolisian dan Dinas Perhubungan yang menunjukkan bahwa rata‑rata waktu pencarian tempat parkir di pusat bisnis Jakarta meningkat menjadi 15‑20 menit, sementara tingkat pelanggaran parkir naik 12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk menanggulangi kondisi tersebut, legislator tersebut mengusulkan beberapa langkah strategis, antara lain:
- Pembentukan satuan khusus pengelola parkir yang berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.
- Penerapan tarif dinamis berbasis lokasi dan waktu guna mengoptimalkan penggunaan lahan parkir.
- Pengembangan fasilitas parkir vertikal serta pemanfaatan ruang bawah tanah yang belum dimanfaatkan.
- Peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir melalui kamera pengawas dan denda yang lebih tegas.
- Integrasi sistem parkir digital yang terhubung dengan aplikasi transportasi publik.
Hardiyanto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, dan sektor swasta untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan. Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan mengatasi masalah parkir dapat memperburuk kemacetan, menurunkan kualitas udara, dan menambah beban ekonomi bagi masyarakat.
Selanjutnya, DPRD DKI Jakarta berencana mengadakan rapat kerja dengan Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi, serta perwakilan pengembang properti pada akhir pekan ini untuk merumuskan kebijakan darurat yang dapat diimplementasikan dalam tiga bulan ke depan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet