LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | Pada Sabtu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik strategis Jakarta, memudahkan warga yang ingin memperpanjang atau membuat SIM baru tanpa harus ke kantor utama.
Layanan ini ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor yang membutuhkan proses cepat dan terjangkau. Petugas akan melakukan verifikasi data, foto, sidik jari, serta tes kesehatan di lokasi.
Lokasi layanan meliputi:
- Kantor Polresta Gambir, Jalan Medan Merdeka Barat
- Balai Lalu Lintas Kebayoran, Jalan Kebayoran Lama
- Kantor Polsek Cakung, Jalan Cakung Raya
- Balai Lalu Lintas Cengkareng, Jalan Raya Cengkareng
- Kantor Polres Kelapa Gading, Jalan Kelapa Gading
Jam operasional masing‑masing lokasi adalah mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Persyaratan yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP, pas foto berukuran 2×3 cm, formulir permohonan yang telah diisi, serta biaya administrasi sebesar Rp 100.000. Setelah semua dokumen lengkap, proses penerbitan SIM biasanya selesai dalam satu hingga dua hari kerja.
Dengan adanya layanan SIM keliling, kepadatan di kantor pusat dapat berkurang, waktu tunggu masyarakat menjadi lebih singkat, dan kepuasan publik terhadap layanan kepolisian meningkat.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaharui atau mengurus SIM secara mudah dan cepat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet