Majelis: Hery Susanto bisa diberhentikan tidak hormat dari Ketua ORI

LintasWarganet.com – 09 Mei 2026 | Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa Ketua ORI saat ini, Hery Susanto, dapat diberhentikan tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik jabatan. Pernyataan ini muncul setelah sejumlah dugaan pelanggaran yang menimbulkan pertanyaan tentang integritas kepemimpinan lembaga tersebut.

Hery Susanto, yang menjabat sejak 2022, sebelumnya mendapat sorotan publik terkait keputusan-keputusan yang dianggap tidak transparan serta dugaan penyalahgunaan wewenang. Majelis Etik menegaskan bahwa prosedur pemberhentian tidak hormat dapat diterapkan bila ada bukti kuat bahwa pejabat tersebut melakukan tindakan yang merusak kepercayaan publik.

Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh Majelis Etik:

  • Penilaian etis harus didasarkan pada bukti konkret, bukan sekadar rumor atau spekulasi.
  • Jika terbukti melanggar kode etik, proses pemberhentian tidak hormat dapat dimulai melalui rapat pleno Majelis Etik.
  • Keputusan akhir akan diumumkan secara terbuka untuk memastikan akuntabilitas lembaga.

Majelis Etik juga mengingatkan bahwa proses ini tidak bersifat politis, melainkan berlandaskan prinsip integritas dan akuntabilitas. Mereka menambahkan bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk Undang‑Undang Ombudsman.

Reaksi dari berbagai pihak masih beragam. Beberapa pengamat menilai bahwa langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas ORI, sementara pihak lain menekankan perlunya bukti yang jelas sebelum mengambil tindakan drastis.

Jika Majelis Etik memutuskan untuk memberhentikan Hery Susanto tidak hormat, konsekuensinya tidak hanya akan mempengaruhi kepemimpinan ORI, tetapi juga dapat menjadi preseden bagi penegakan etika di lembaga‑lembaga publik lainnya.