LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Seorang gajah dewasa meninggal di kawasan hutan lindung Bengkulu pada minggu lalu, memicu sorotan publik terhadap kegiatan perusahaan perkayuan di wilayah tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa pemerintah telah mencabut dua izin Pengusahaan Hak Pengusahaan (PBPH) milik perusahaan yang terlibat setelah hasil investigasi awal menunjukkan pelanggaran terhadap protokol konservasi.
Langkah pencabutan izin ini diambil sebagai respons cepat untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi membahayakan satwa liar dan ekosistem setempat.
- Pencabutan PBPH resmi diumumkan melalui surat keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Investigasi lanjutan akan melibatkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan serta Lembaga Konservasi Satwa.
- Fokus utama pemerintah adalah melindungi habitat gajah, memperbaiki koridor migrasi, serta melakukan restorasi area yang rusak.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan, serta mengajak perusahaan-perusahaan lain untuk mematuhi standar konservasi yang lebih ketat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet