LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Pengacara mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, menuduh Ade Armando melakukan framing terhadap cuplikan ceramah JK, menyebutnya sebagai fitnah keji yang dapat menimbulkan konsekuensi serius.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh kuasa hukum JK:
- Potongan video tidak mencerminkan keseluruhan isi ceramah JK.
- Penggunaan klip secara selektif dapat menimbulkan interpretasi yang menyesatkan.
- Fitnah semacam ini dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
Ade Armando, yang dikenal sebagai aktivis dan pembuat konten digital, sebelumnya menanggapi bahwa penyuntingan video bersifat editorial dan tidak berniat menjelekkan JK. Namun, Talaohu menolak argumen tersebut, menilai bahwa penyuntingan yang disengaja untuk mengubah makna merupakan pelanggaran etika jurnalistik dan hukum.
Komunitas hukum dan pers Indonesia memberikan tanggapan beragam. Sebagian mengingatkan pentingnya verifikasi sumber sebelum mempublikasikan potongan video, sementara yang lain menyoroti perlunya regulasi yang lebih tegas terhadap penyebaran informasi yang dapat menimbulkan fitnah.
Jika terbukti melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Ade Armando dapat dikenai sanksi administratif atau pidana, termasuk denda dan kurungan penjara. Sementara itu, kuasa hukum JK menyiapkan langkah hukum lebih lanjut untuk melindungi nama baik mantan wakil presiden.
Kasus ini menambah deretan sengketa hukum yang melibatkan tokoh publik di Indonesia, menegaskan pentingnya etika dalam penyebaran informasi di era digital.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet