Menteri PKP Rencanakan KPR 40 Tahun untuk Ringankan Angsuran Masyarakat

LintasWarganet.com – 08 Mei 2026 | Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengumumkan rencana perpanjangan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk meringankan beban cicilan rumah bagi masyarakat, khususnya kelas menengah yang masih tertekan oleh kenaikan harga properti.

Berikut adalah perbandingan perkiraan cicilan antara tenor konvensional dan tenor 40 tahun:

Tenor Angsuran per Bulan (Rupiah) Total Bunga Selama Tenor
15 tahun 5.500.000 150.000.000
25 tahun 3.800.000 210.000.000
40 tahun 2.600.000 280.000.000

Walaupun angsuran bulanan menjadi lebih ringan, total bunga yang harus dibayar selama masa kredit akan meningkat. Pemerintah menekankan pentingnya edukasi keuangan agar konsumen memahami trade‑off antara cicilan lebih rendah dan total biaya yang lebih tinggi.

Implementasi kebijakan diperkirakan akan dimulai pada kuartal berikutnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan regulasi yang menyesuaikan standar produk KPR. Semua bank komersial dan bank perkreditan rakyat (BPR) diminta untuk menyiapkan skema tenor panjang serta memastikan persyaratan kredit tetap ketat untuk menghindari risiko kredit macet.

Berbagai pihak menyambut baik inisiatif ini. Lembaga konsumen menilai langkah tersebut dapat memperluas akses kepemilikan rumah, sementara analis ekonomi memperingatkan perlunya monitoring ketat terhadap eksposur kredit perbankan.