Hakim Banding Tolak Kesaksian Kunci di Sidang Kerry Riza karena Bertentangan dengan KUHAP Baru

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan keputusan penting pada sidang terakhir dalam kasus korupsi yang melibatkan Kerry Riza. Hakim banding menolak permohonan pihak pembela untuk memanggil saksi kunci yang dianggap dapat memberikan bukti penting bagi terdakwa.

Saksi yang dimaksud adalah seorang mantan pejabat yang sebelumnya terlibat dalam proyek yang menjadi objek penyidikan. Pihak pembela berargumen bahwa kesaksian saksi tersebut dapat menegaskan alibi dan mengurangi dugaan keterlibatan Kerry Riza.

Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa memanggil saksi tersebut akan bertentangan dengan ketentuan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak akhir 2023. Menurut hakim, KUHAP baru memperketat syarat admissibilitas saksi, khususnya terkait:

  • Kesesuaian identitas saksi dengan objek penyidikan yang telah ditetapkan dalam dakwaan.
  • Keabsahan bukti yang dihasilkan melalui saksi harus dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural tanpa menimbulkan pelanggaran hak tersangka.
  • Pembatasan penggunaan saksi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang disidangkan.

Para ahli hukum menilai keputusan ini mencerminkan upaya pengadilan untuk menegakkan prinsip legalitas yang lebih ketat, sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan saksi dalam proses peradilan. Namun, mereka juga mengingatkan bahwa penafsiran yang terlalu sempit dapat menghambat hak pembela untuk mengajukan bukti yang relevan.

Pihak pembela menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut, dengan menekankan pentingnya saksi dalam membuktikan bahwa sebagian besar dana yang disita tidak secara langsung berkaitan dengan tindakan korupsi yang dituduhkan. Sementara itu, jaksa penuntut menegaskan bahwa keputusan hakim sejalan dengan upaya mempercepat proses persidangan dan mencegah penyimpangan prosedural.

Keputusan ini diperkirakan akan menambah durasi persidangan, mengingat kedua belah pihak harus menyiapkan argumen tambahan mengenai penerapan KUHAP baru. Dampaknya juga menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menjadi salah satu yang paling diperhatikan dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia.