LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Sidang banding yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta mempertemukan tim hukum Kerry Riza dengan saksi yang diutus oleh Pertamina. Dalam persidangan, saksi menegaskan bahwa proses penyewaan terminal Operasi Terminal Minyak (OTM) tidak melibatkan tekanan, balas budi, atau intervensi yang melanggar prinsip persaingan sehat.
Kerry Riza, yang sebelumnya mengajukan gugatan terkait dugaan praktik tidak adil dalam penyewaan terminal OTM, berpendapat bahwa Pertamina menggunakan posisi dominannya untuk mengatur syarat-syarat sewa yang menguntungkan pihak tertentu. Namun, saksi Pertamina membantah semua tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua prosedur telah mengikuti regulasi yang berlaku dan tidak ada pihak yang dipaksa.
Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan dalam sidang:
- Proses lelang terminal OTM dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
- Persyaratan penyewaan ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan finansial yang objektif.
- Tidak ada catatan komunikasi atau instruksi yang menunjukkan adanya tekanan terhadap calon penyewa.
- Semua dokumen terkait lelang dapat diakses publik sesuai dengan aturan keterbukaan informasi.
Pihak pengacara Kerry Riza menanggapi pernyataan saksi dengan meminta bukti tertulis yang dapat mendukung klaim tidak adanya tekanan. Hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mengajukan bukti tambahan dalam waktu tiga hari ke depan.
Sidang banding ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada minggu depan, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat serta menegakkan prinsip keadilan dalam sektor energi nasional.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet