ICW Sebut Legalisasi Rokok Ilegal Bisa Buka Celah Korupsi Baru

LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Ikatan Cigarro Wira (ICW) mengingatkan bahwa rencana pemerintah untuk melegalkan rokok ilegal di Indonesia dapat menimbulkan potensi korupsi baru dan melemahkan penegakan hukum cukai negara. Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pembahasan regulasi terkait legalisasi produk tembakau yang belum terdaftar resmi.

Berikut beberapa risiko yang diidentifikasi oleh ICW:

  • Penurunan penerimaan negara: Dengan masuknya rokok ilegal ke pasar resmi, tarif cukai yang lebih rendah atau tidak konsisten dapat mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai.
  • Pengawasan yang lemah: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menghadapi beban tambahan dalam mengawasi produk yang sebelumnya berada di luar sistem regulasi.
  • Korupsi dalam proses perizinan: Pengusaha yang ingin memasukkan produk ilegal ke dalam daftar legal dapat menawarkan suap atau imbalan lain untuk mempercepat atau mempermudah proses perizinan.
  • Kerusakan kesehatan publik: Produk rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas, meningkatkan risiko kesehatan konsumen.

ICW menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan regulasi. Mereka menyarankan pemerintah untuk:

  1. Menguatkan mekanisme audit independen pada proses perizinan dan penetapan tarif cukai.
  2. Menetapkan sanksi tegas bagi pelaku korupsi yang terlibat dalam legalisasi rokok ilegal.
  3. Melibatkan masyarakat sipil dan organisasi kesehatan dalam evaluasi dampak kebijakan.

Para pengamat menilai bahwa meskipun tujuan legalisasi adalah untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal, tanpa pengawasan yang ketat, kebijakan tersebut justru dapat memperparah masalah korupsi dan mengurangi efektivitas kebijakan cukai negara.

Diskusi lebih lanjut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang seimbang, melindungi kepentingan negara, konsumen, dan menjaga integritas lembaga penegak hukum.