LintasWarganet.com – 07 Mei 2026 | Menteri Pertanian Indonesia, Andi Amran Sulaiman, memutuskan pencabutan izin distribusi pupuk subsidi setelah menerima laporan investigasi dari sekelompok mahasiswa agronomi. Laporan tersebut mengungkapkan sejumlah pelanggaran dalam rantai pasokan pupuk, termasuk distribusi tidak sesuai prosedur, penyelewengan kuota, dan penggunaan pupuk yang tidak memenuhi standar kualitas.
Mahasiswa melakukan survei ke beberapa titik distribusi di wilayah Jawa Barat dan Sulawesi Selatan, mencatat bahwa beberapa pedagang menjual pupuk dengan label subsidi namun tidak terdaftar pada sistem resmi Kementerian Pertanian. Temuan ini memicu keprihatinan terhadap efektivitas program subsidi pupuk yang ditujukan untuk mendukung petani kecil.
Berikut rangkuman temuan utama mahasiswa:
- Distribusi pupuk di luar jaringan resmi sebanyak 27% dari total volume yang dipantau.
- Beberapa jenis pupuk tidak memiliki sertifikasi mutu yang sah.
- Harga jual di pasar terbuka lebih tinggi dari harga subsidi yang ditetapkan.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa pencabutan izin bersifat sementara dan akan diikuti dengan audit menyeluruh. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam program subsidi, serta mengajak institusi akademik untuk terus berperan aktif dalam pengawasan kebijakan publik.
Pencabutan izin ini berdampak pada 15 distributor utama yang selama ini menjadi mitra resmi pemerintah. Pemerintah berencana memberikan batas waktu dua minggu bagi distributor untuk mengembalikan pupuk yang belum terpakai dan melaporkan stok yang ada.
Langkah selanjutnya mencakup penyusunan kembali kriteria kelayakan distributor, peningkatan sistem monitoring berbasis digital, dan pelatihan bagi petani mengenai cara mengidentifikasi pupuk bersertifikat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet