LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (Kemenko Polri) telah mengajukan rangkaian aturan yang lebih terperinci mengenai penugasan anggota kepolisian di luar struktur organisasi resmi. Rekomendasi tersebut merupakan bagian dari upaya reformasi Polri yang dijadwalkan selesai pada tahun 2024.
Aturan baru menekankan tiga aspek utama: kejelasan jabatan, transparansi mekanisme penugasan, serta akuntabilitas hasil kerja. Setiap penempatan di luar struktur, seperti penugasan ke lembaga pemerintah non‑polri, BUMN, atau proyek khusus, harus didasarkan pada surat keputusan yang memuat tujuan, durasi, dan indikator kinerja yang dapat diukur.
Berikut rangkuman poin‑poin penting dalam rekomendasi tersebut:
- Definisi Penugasan Luar Struktur: Penugasan meliputi penempatan sementara atau tetap di unit-unit yang tidak berada dalam hierarki Polri, termasuk lembaga internasional, kementerian, atau proyek pembangunan.
- Proses Pengajuan: Unit kerja Polri mengajukan usulan melalui formulir standar yang harus disetujui oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan disetujui akhir oleh Komisi Reformasi Polri.
- Durasi Penugasan: Maksimum tiga tahun untuk penugasan non‑strategis, sementara penugasan strategis dapat diperpanjang dengan evaluasi tahunan.
- Pengawasan dan Evaluasi: Setiap penugasan diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan yang mencakup capaian indikator serta rekomendasi perbaikan.
- Sanksi: Penugasan yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pencabutan penugasan dan peninjauan kembali jabatan.
Rekomendasi ini juga menambahkan ketentuan khusus bagi polisi yang ditempatkan di luar struktur untuk tetap menerima hak‑hak kepegawaian, termasuk tunjangan pensiun, asuransi kesehatan, dan peluang promosi, asalkan hasil evaluasi kinerja memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Pemerintah menilai bahwa regulasi yang lebih rinci akan mengurangi praktik nepotisme dan meningkatkan profesionalisme dalam penugasan. Selain itu, transparansi yang ditingkatkan diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Berbagai pihak, termasuk organisasi kemanusiaan dan asosiasi kepolisian, menyambut positif langkah ini, meskipun mengingatkan perlunya implementasi yang konsisten dan pengawasan independen.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet