Polri Tetap Di Bawah Presiden Langsung, Mahfud MD Tegaskan Komisi Reformasi Tak Usulkan Perubahan

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan bahwa mereka tidak akan mengusulkan perubahan struktural yang menurunkan kedudukan Korps Bhayangkara dari posisi langsung di bawah Presiden. Keputusan ini diungkapkan dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Ketua Mahfud MD pada hari Senin, 26 Mei 2024.

Mahfud MD menambahkan bahwa usulan penempatan Polri di bawah kementerian tertentu sempat menjadi bahan perdebatan di kalangan politikus dan pengamat keamanan, namun KPRP berpendapat bahwa hal tersebut dapat menurunkan efektivitas operasional dan independensi institusi kepolisian.

Berikut beberapa pertimbangan yang dikemukakan KPRP dalam menolak usulan tersebut:

  • Penempatan Polri di bawah Presiden menjamin koordinasi langsung dalam penanganan isu-isu keamanan nasional.
  • Independensi Polri penting untuk menjaga netralitas dalam menegakkan hukum tanpa intervensi politik.
  • Pergeseran ke kementerian dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara kementerian dalam negeri atau koordinasi keamanan dengan Polri.
  • Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa struktur hierarki yang terpusat pada kepala negara mempermudah respons cepat dalam situasi darurat.

Mahfud MD juga menegaskan bahwa KPRP akan terus memantau kinerja Polri dan mengusulkan reformasi lain yang bersifat teknis maupun administratif, namun tidak menyentuh struktur kepemimpinan utama.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aparat kepolisian serta menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas keamanan dalam negeri tanpa mengubah tatanan konstitusional yang telah ada.