KPK Bongkar Plotting Proyek DJKA Diduga Libatkan Komisi V DPR

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan penyelidikan baru terkait dugaan praktik plotting pada proyek-proyek Kereta Api Indonesia (DJKA) yang diduga melibatkan anggota Komisi V DPR. Penyidik menelusuri alur dana, perjanjian kontrak, serta peran legislatif dalam proses pengadaan yang menjadi sorotan publik.

Investigasi dimulai setelah muncul laporan indikasi adanya intervensi politik dalam penetapan kontraktor utama dan alokasi anggaran proyek kereta api besar. Tim penyidik KPK menelusuri dokumen-dokumen internal, rekaman rapat, serta aliran dana yang diduga disalurkan melalui rekening-rekening khusus.

Temuan Awal Penyidik

  • Identifikasi sejumlah anggota Komisi V DPR yang diduga memberikan rekomendasi kepada pihak eksekutif dalam pemilihan kontraktor.
  • Penemuan aliran dana yang tidak sesuai dengan prosedur pengadaan, termasuk penggunaan dana persekot yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi.
  • Pengungkapan adanya perjanjian lisan antara pejabat DJKA dan sejumlah legislator yang memengaruhi keputusan teknis proyek.

Tim KPK juga menelusuri hubungan antara konsorsium kontraktor dengan perusahaan-perusahaan milik anggota parlemen. Beberapa konsorsium diduga memperoleh keuntungan lebih tinggi dibandingkan standar pasar, menimbulkan kecurigaan adanya praktik suap atau gratifikasi.

Langkah Selanjutnya

  1. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi utama, termasuk anggota DPR dan pejabat DJKA.
  2. Pengajuan surat perintah penahanan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.
  3. Pengumpulan bukti tambahan berupa rekaman percakapan dan dokumen keuangan.
  4. Koordinasi dengan Komisi III DPR untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran kode etik legislatif.

Jika temuan penyelidikan terbukti kuat, KPK berencana mengajukan dakwaan pidana korupsi terhadap para pelaku, sekaligus merekomendasikan reformasi dalam prosedur pengadaan proyek infrastruktur nasional.