Kanwil KemenHAM DKI Ingatkan Korporasi Patuhi Uji Tuntas HAM

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) DKI Jakarta pada hari … mengingatkan seluruh korporasi yang beroperasi di wilayah ibu kota untuk mematuhi ketentuan uji tuntas Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2022.

Latarnya

Uji tuntas HAM merupakan proses penilaian risiko pelanggaran hak asasi manusia yang dapat terjadi dalam rantai nilai perusahaan, mulai dari sumber bahan baku hingga distribusi produk. Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari tanggung jawab sosial dan legal perusahaan.

Langkah-langkah utama yang harus dilakukan korporasi

  • Mengidentifikasi dan memetakan potensi dampak HAM pada semua aktivitas operasional.
  • Melakukan due diligence dengan melibatkan pihak independen atau konsultan yang berpengalaman.
  • Menyusun rencana mitigasi dan tindakan perbaikan bila terdeteksi risiko.
  • Melaporkan hasil uji tuntas secara transparan kepada KemenHAM dan publik.
  • Memantau dan meninjau kembali secara berkala untuk memastikan efektivitas tindakan.

KemenHAM DKI menegaskan bahwa perusahaan yang tidak melaksanakan uji tuntas HAM dapat dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.

Pengingat ini dikeluarkan menjelang rapat koordinasi tahunan antara pemerintah daerah dan dunia usaha, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bersama demi terciptanya iklim investasi yang menghormati hak asasi manusia.