LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Jakarta, 6 Mei 2026 – Mantan pejabat yang kini menjadi sorotan publik, Ibrahim Arief, secara tegas menolak tuduhan menerima aliran uang dan menolak membayar ganti rugi senilai Rp 16,92 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk sekolah. Ia menyatakan tidak pernah menerima dana apapun yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menelusuri proses pengadaan perangkat Chromebook pada tahun 2022. Menurut temuan awal, nilai kontrak mencapai Rp 16,92 miliar, namun terdapat indikasi adanya pembayaran tidak sah dan manipulasi harga yang merugikan keuangan negara.
Ibrahim Arief dalam pernyataannya menegaskan tiga hal utama:
- Ia tidak pernah menerima aliran uang atau suap dalam bentuk apa pun.
- Ia menolak semua tuntutan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 16,92 miliar.
- Ia siap bekerja sama dengan otoritas selama proses hukum berlangsung, namun menolak segala bentuk pemaksaan finansial.
Pengacara Ibrahim menambahkan bahwa kliennya akan menantang semua bukti yang belum terbukti secara sah di pengadilan. Sementara itu, KPK terus melanjutkan penyelidikan, termasuk memeriksa dokumen kontrak, rekaman transfer, dan saksi yang terlibat dalam proses lelang.
Reaksi publik beragam; sebagian masyarakat menilai penolakan Ibrahim sebagai upaya menghindari tanggung jawab, sementara pihak lain menuntut kejelasan bukti sebelum menjatuhkan hukuman. Pengamat hukum menilai bahwa proses peradilan akan menjadi penentu utama untuk mengungkap kebenaran di balik aliran dana yang diperselisihkan.
Jika terbukti bersalah, Ibrahim Arief dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda yang signifikan, selain harus mengembalikan kerugian negara. Namun, hingga kini belum ada keputusan final dari pengadilan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet