Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026, Kata Airlangga

LintasWarganet.com – 06 Mei 2026 | Menko Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan resmi diterapkan mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan memperkuat penerimaan devisa negara dan menyesuaikan mekanisme distribusi hasil ekspor dengan kebutuhan pembangunan.

Beberapa perubahan utama yang diungkapkan antara lain:

  • Penetapan tarif devisa yang lebih kompetitif untuk komoditas SDA yang memiliki nilai ekspor tinggi.
  • Pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang melaporkan ekspor tepat waktu dan mematuhi standar kualitas.
  • Peningkatan pengawasan oleh Kementerian Perdagangan dan Bank Indonesia untuk memastikan kepatuhan.
  • Pengalokasian sebagian devisa hasil ekspor ke dana cadangan devisa strategis.

Airlangga menambahkan bahwa revisi ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan daya saing industri nasional serta mengurangi ketergantungan pada pasar internasional yang volatil. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kementerian terkait, BUMN, serta pelaku usaha swasta dalam mengimplementasikan kebijakan baru.

Implementasi aturan baru akan diawasi melalui mekanisme pelaporan bulanan dan audit rutin. Pemerintah berjanji memberikan bimbingan teknis kepada perusahaan, khususnya yang baru masuk ke pasar ekspor SDA, agar dapat menyesuaikan diri dengan persyaratan baru tanpa mengganggu alur produksi.

Dengan diberlakukannya aturan ini pada pertengahan tahun 2026, diharapkan devisa negara akan meningkat secara signifikan, mendukung program pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan yang menjadi prioritas pemerintah.