LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, pada Selasa (5/5) menegaskan bahwa kebijakan larangan siaran langsung (live streaming) tidak menjadi halangan bagi aparat kepolisian untuk membuat konten digital asalkan tidak bersifat siaran langsung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri oleh wartawan dari berbagai media.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Live streaming dilarang karena dapat menyiarkan aksi kepolisian secara real time yang berisiko menimbulkan kerusuhan atau mengungkap taktik operasi.
- Pembuatan konten seperti video rekaman operasi, foto kegiatan, atau infografik edukatif tetap didukung asalkan melalui proses editing dan verifikasi terlebih dahulu.
- Aparat kepolisian diharapkan menjaga standar etika jurnalistik, termasuk tidak menyebarkan informasi yang dapat mengancam privasi atau hak asasi manusia.
- Setiap materi yang akan dipublikasikan harus melalui koordinasi dengan unit komunikasi internal untuk memastikan kesesuaian dengan kebijakan.
Kompolnas menambahkan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi serta dinamika media sosial. Dengan demikian, kepolisian dapat tetap berperan aktif dalam penyebaran informasi yang bermanfaat tanpa mengorbankan aspek keamanan.
Para ahli media menilai langkah ini sebagai upaya yang seimbang antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab institusi keamanan. Mereka berharap kebijakan serupa dapat diadopsi oleh lembaga lain guna mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi tanpa menimbulkan risiko.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet