Kemenag Jateng Bentuk Satgas di 5.400 Pesantren untuk Cegah Kekerasan

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah (Kanwil Kemenag Jateng) mengumumkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) antikekerasan yang akan beroperasi di sekitar 5.400 pesantren di provinsi tersebut. Inisiatif ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan baik antar santri maupun antara santri dengan pihak luar.

Satgas akan terdiri dari perwakilan aparat keamanan, tenaga pendidik, tokoh agama, serta petugas sosial yang masing‑masing memiliki peran dalam monitoring, edukasi, dan penanganan potensi konflik. Kegiatan utama meliputi:

  • Pengawasan rutin terhadap situasi keamanan di pesantren.
  • Penyuluhan nilai-nilai toleransi dan resolusi damai kepada santri dan pengurus.
  • Koordinasi cepat dengan kepolisian jika terjadi insiden.
  • Penyediaan mekanisme pelaporan anonim bagi korban atau saksi.

Pembentukan satgas akan dimulai pada kuartal pertama 2024 dengan pelatihan awal bagi anggota tim. Seluruh pesantren yang terdaftar akan menerima panduan operasional serta jadwal kunjungan tim satgas selama enam bulan pertama.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian Agama yang menekankan pentingnya perlindungan anak dan remaja serta penegakan prinsip keadilan dalam pendidikan agama.