Kompolnas Dukung Larangan Live Streaming Medsos untuk Personel Polri Saat Bertugas

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Pusat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara tegas menyatakan dukungan terhadap keputusan Markas Besar Polri yang melarang seluruh personel kepolisian melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat sedang bertugas. Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi penyalahgunaan informasi yang dapat membahayakan operasi kepolisian serta melindungi privasi dan keamanan petugas di lapangan.

Larangan tersebut mencakup segala bentuk siaran video secara real time, baik melalui platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, maupun aplikasi lainnya, yang dapat diakses publik. Menurut Kompolnas, tindakan ini penting untuk mencegah penyebaran data tak terverifikasi yang dapat menimbulkan kepanikan atau menimbulkan gangguan pada proses penegakan hukum.

  • Keamanan Operasional: Live streaming dapat mengungkap taktik, posisi, atau identitas petugas yang sedang menjalankan tugas, sehingga membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Privasi Personel: Mengurangi risiko penyebaran gambar atau suara petugas yang dapat menimbulkan ancaman pribadi atau keluarga.
  • Kontrol Informasi: Memastikan bahwa informasi yang beredar kepada publik telah melalui proses verifikasi resmi, menghindari rumor atau berita palsu.

Ketua Kompolnas menegaskan bahwa dukungan ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen bersama untuk menegakkan disiplin dan profesionalitas anggota Polri. Ia menambahkan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan internal kepolisian.

Reaksi masyarakat beragam; sebagian mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya meningkatkan kredibilitas institusi kepolisian, sementara yang lain mengkhawatirkan pembatasan kebebasan berekspresi. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa larangan ini bersifat sementara dan dapat dievaluasi kembali seiring dengan perkembangan situasi keamanan nasional.

Secara keseluruhan, larangan live streaming bagi personel Polri saat bertugas diharapkan dapat memperkuat tata kelola informasi, melindungi keamanan operasional, dan menegakkan standar etika dalam penggunaan media sosial oleh aparat negara.