Guru Honorer Terancam Tergusur dari Sekolah Negeri 2027, DPR: Negara Jangan Lepas Tangan!

LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Mulai tahun 2027, pemerintah berencana melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri, sebuah langkah yang memicu keprihatinan luas terutama di kalangan guru honorer. Kebijakan ini bertujuan menstandarisasi kualitas tenaga pendidik, namun dipandang dapat mengakibatkan ribuan guru honorer kehilangan pekerjaan.

Parlemen, khususnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), segera mengajukan pertanyaan keras kepada eksekutif. Anggota DPR menegaskan bahwa negara tidak boleh menyerah begitu saja terhadap masalah ketenagakerjaan guru, mengingat peran strategis mereka dalam pembangunan sumber daya manusia.

Berikut beberapa poin utama yang menjadi sorotan:

  • Jumlah guru honorer: Diperkirakan ada lebih dari 350.000 guru honorer yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagian besar mengajar di daerah terpencil.
  • Gaji dan tunjangan: Rata-rata pendapatan bulanan guru honorer berkisar antara Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta, jauh di bawah standar minimum hidup di banyak wilayah.
  • Dampak kebijakan: Penutupan posisi non-ASN dapat menurunkan rasio guru‑siswa di daerah yang sudah kekurangan tenaga pendidik.

Para legislator menuntut transparansi lebih lanjut dalam proses perumusan kebijakan. Mereka meminta pemerintah menyiapkan skema transisi yang mencakup:

  1. Pembinaan dan sertifikasi bagi guru honorer yang ingin menjadi ASN.
  2. Penyesuaian gaji dan tunjangan agar setara dengan standar nasional.
  3. Pemberian jaminan sosial, termasuk asuransi kesehatan dan pensiun.

Menanggapi kritik tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan akan membentuk tim khusus untuk meninjau dampak kebijakan serta mengkaji alternatif penempatan guru honorer. Menteri Pendidikan menambahkan bahwa tujuan utama tetap meningkatkan kualitas pembelajaran, bukan mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik.

Pengamat pendidikan menilai bahwa kebijakan ini perlu disertai dengan investasi besar dalam pelatihan, sehingga guru honorer dapat memenuhi persyaratan ASN tanpa kehilangan mata pencaharian. Tanpa langkah tersebut, risiko eksodus tenaga pengajar dapat memperparah kesenjangan pendidikan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.

Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai implementasi larangan tersebut. DPR berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa hak-hak guru honorer dilindungi dalam proses reformasi pendidikan.