LintasWarganet.com – 05 Mei 2026 | Polresta Banda Aceh berhasil menahan enam mahasiswa anggota Aliansi Rakyat Aceh (ARA) pada aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor Gubernur Aceh. Demonstran menolak kebijakan yang baru diterapkan pemerintah provinsi, yang mereka nilai mengancam hak-hak warga Aceh.
Insiden terjadi pada sore hari, ketika sekelompok mahasiswa menggelar unjuk rasa damai dengan membawa spanduk dan megafon. Petugas kepolisian yang berada di lokasi segera menginterogasi mereka dan kemudian melakukan penangkapan setelah sejumlah peserta aksi dianggap melanggar protokol keamanan dan tidak mematuhi perintah untuk bubar.
Para mahasiswa yang ditahan menegaskan bahwa aksi mereka merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap tidak adil dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. “Kami ingin pemerintah mendengar suara rakyat, khususnya dalam hal kebijakan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari,” kata salah satu mahasiswa yang berhasil dihubungi.
Kelompok hak asasi manusia setempat mengkritik tindakan kepolisian, menyebutnya sebagai upaya membungkam kebebasan berekspresi. “Penangkapan ini harus ditinjau kembali. Demonstran berhak menyuarakan pendapatnya secara damai tanpa takut dipenjara,” ujar juru bicara Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Aceh.
Kasus ini menambah deretan insiden serupa di wilayah Indonesia Timur, di mana kebijakan regional sering menjadi sumber ketegangan antara pemerintah dan aktivis lokal. Pengamat politik menilai bahwa respons kepolisian dapat mempengaruhi iklim demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga saat ini, enam mahasiswa tersebut masih berada dalam tahanan sementara. Keluarga dan organisasi pendukung telah menuntut proses hukum yang transparan serta jaminan hak-hak mereka selama proses penyelidikan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet