Ketua KIP Sebut Keterbukaan Informasi Publik Jadi Indikator Reformasi Birokrasi

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan pada hari Senin, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik harus dijadikan ukuran utama dalam menilai keberhasilan reformasi birokrasi di Indonesia.

Donny menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusional untuk berkomunikasi dan meminta data atau dokumen dari badan‑badan publik. Ia menambahkan bahwa pemenuhan hak ini tidak hanya meningkatkan akuntabilitas pemerintah, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Berikut beberapa poin penting yang diuraikan oleh Ketua KIP:

  • Hak akses informasi publik diatur dalam Undang‑Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Instansi pemerintah wajib menyediakan portal daring yang memuat dokumen rutin, laporan keuangan, dan kebijakan strategis.
  • Pemantauan pelaksanaan KIP dilakukan melalui inspeksi lapangan, audit independen, dan laporan tahunan.
  • Pelanggaran terhadap hak akses dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Donny juga menyoroti tantangan yang masih dihadapi, antara lain rendahnya budaya transparansi di beberapa tingkat pemerintahan dan kurangnya sumber daya manusia yang terlatih dalam pengelolaan data terbuka. Ia mengharapkan agar kementerian terkait mempercepat pelatihan aparat serta meningkatkan infrastruktur teknologi informasi.

Harapan Donny Yoesgiantoro selanjutnya adalah terbentuknya budaya permintaan informasi yang pro‑aktif di kalangan masyarakat, serta respons yang cepat dan tepat waktu dari badan‑badan publik. Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan sinergi antara pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan akademisi untuk bersama‑sama mewujudkan reformasi birokrasi yang berbasis pada transparansi dan partisipasi publik.