Terbukti Korupsi Pengadaan LNG, Eks Direktur Pertamina Hari Karyuliarto Divonis 4,5 Tahun Penjara

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada mantan pejabat tinggi Pertamina terkait skandal korupsi pengadaan LNG. Hari Karyuliarto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun serta denda.

Sementara itu, mantan pejabat lain, Yenni Andayani, yang juga terlibat dalam kasus yang sama, mendapat hukuman penjara 3,5 tahun. Kedua terdakwa terbukti melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan gas cair (LNG) yang merugikan negara hingga sekitar 113 juta dolar AS.

Berikut rangkuman keputusan pengadilan:

  • Hari Karyuliarto – 4,5 tahun penjara, denda sesuai ketentuan.
  • Yenni Andayani – 3,5 tahun penjara, denda sesuai ketentuan.
  • Kerugian negara: USD 113 juta akibat mark‑up harga dan prosedur tidak transparan.

Kasus ini menambah catatan panjang mengenai praktik korupsi dalam sektor energi Indonesia, khususnya pada proyek-proyek strategis seperti pengadaan LNG yang sangat penting bagi kebutuhan energi nasional.

Pengadilan menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa pemerintah.