Komisi VIII DPR RI Desak Pembentukan Satgas Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya dugaan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang melibatkan puluhan santriwati. Kasus tersebut memicu keprihatinan luas dan menuntut respons konkret dari pemerintah.

Komisi VIII DPR RI pada pekan ini mengeluarkan seruan agar pemerintah segera membentuk Satgas Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren. Komisi menilai bahwa tindakan ini penting untuk menutup celah pengawasan, memperkuat perlindungan korban, dan menegakkan hukum secara tegas.

Beberapa langkah yang diusulkan oleh Komisi VIII meliputi:

  • Pembentukan satuan tugas yang terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, serta aparat kepolisian.
  • Penyusunan prosedur standar operasional (SOP) untuk penanganan laporan kekerasan seksual di pesantren.
  • Peningkatan kapasitas lembaga keagamaan dalam melakukan edukasi pencegahan serta pelatihan bagi pengelola pesantren.
  • Pengadaan layanan psikososial dan layanan hukum bagi korban yang cepat, aman, dan terjangkau.
  • Penguatan mekanisme monitoring dan audit independen terhadap lembaga pendidikan Islam.

Komisi VIII menekankan bahwa pembentukan satgas tidak hanya bersifat administratif, melainkan harus disertai alokasi anggaran yang memadai serta koordinasi lintas sektoral yang kuat. Selain itu, komisi meminta agar proses pembentukan satgas dipercepat dan dilaporkan secara transparan kepada publik.

Jika langkah ini diimplementasikan, diharapkan dapat mengurangi risiko kekerasan seksual di pesantren, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menegakkan keadilan bagi para korban.