Prabowo Teken Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah ke Terorisme

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui wakilnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah ke Terorisme. Penandatanganan dilakukan pada tanggal yang belum diumumkan secara resmi dan berlaku untuk periode 2026‑2029.

Perpres ini dirancang untuk memperkuat koordinasi antar‑lembaga, meningkatkan kapasitas aparat keamanan, serta melibatkan unsur masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi keagamaan dalam upaya mencegah radikalisasi. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

  • Pembentukan Tim Koordinasi Nasional yang terdiri dari kementerian terkait, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan lembaga keamanan.
  • Penyusunan program edukasi anti‑ekstremisme di sekolah dan perguruan tinggi.
  • Peningkatan pengawasan konten daring yang berpotensi memicu kekerasan.
  • Pemberian sanksi administratif dan pidana bagi individu atau kelompok yang terbukti melakukan tindakan ekstremis.
  • Pendanaan khusus yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selama empat tahun ke depan.

Implementasi Perpres diharapkan dapat menurunkan angka kejadian terorisme dan memperkuat ketahanan sosial. Pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang diambil bersifat preventif, dengan fokus pada deteksi dini dan intervensi sebelum potensi radikalisasi berkembang menjadi aksi kekerasan.

Berbagai lembaga, termasuk kepolisian, TNI, BNPT, Kementerian Pendidikan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta organisasi masyarakat, telah menyatakan komitmen untuk bekerja secara terpadu. Mereka akan melaksanakan pelatihan, kampanye publik, dan pemantauan berkelanjutan guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

Dalam rapat evaluasi awal, para ahli menilai bahwa keberhasilan Perpres sangat bergantung pada sinergi lintas sektoral serta partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah juga membuka ruang dialog dengan komunitas agama dan organisasi non‑pemerintah untuk memperkuat jaringan pencegahan.