Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Ikuti Skema BUMN, Menko Zulhas: Agrinas Pangan yang akan Membayar

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang dikenal dengan sebutan Zulhas, menyatakan pada konferensi pers terbaru bahwa pembayaran gaji bagi manajer dan staf Koperasi Merah Putih (KDMP) akan dilaksanakan melalui skema yang sama dengan perusahaan milik negara (BUMN). Menurutnya, PT Agrinas Pangan Nusantara, anak perusahaan BUMN di sektor agribisnis, telah ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menyalurkan dana gaji.

Pengumuman ini muncul setelah pemerintah menegaskan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di sektor koperasi, terutama yang terlibat dalam rantai pasok pangan nasional. Meskipun skema rinci belum dipublikasikan, Zulhas menegaskan bahwa standar gaji akan mengacu pada ketentuan BUMN, mencakup komponen dasar, tunjangan keluarga, dan insentif kinerja.

  • Gaji pokok: mengacu pada level jabatan manajer di BUMN sejenis.
  • Tunjangan keluarga: diberikan sesuai dengan kebijakan BUMN untuk pegawai tetap.
  • Insentif kinerja: berdasarkan pencapaian target produksi dan distribusi pangan.

Berikut perkiraan struktur gaji yang diharapkan, meskipun angka pastinya masih dalam proses finalisasi:

Komponen Perkiraan Nilai (Rupiah)
Gaji Pokok 10.000.000 – 15.000.000
Tunjangan Keluarga 2.000.000 – 3.000.000
Insentif Kinerja 1.500.000 – 4.000.000
Total (Estimasi) 13.500.000 – 22.000.000

Menko Zulhas juga menekankan bahwa proses penyaluran gaji akan dimulai setelah kesepakatan teknis antara KDMP dan PT Agrinas Pangan Nusantara selesai. Ia menambahkan bahwa mekanisme pembayaran akan menggunakan sistem perbankan yang terintegrasi, sehingga dapat menjamin keteraturan dan transparansi dalam setiap periode pembayaran.

Para manajer KDMP menyambut baik kebijakan ini, mengingat sebelumnya mereka mengalami ketidakpastian dalam penerimaan upah. Dengan skema BUMN, diharapkan tidak hanya meningkatkan motivasi kerja, tetapi juga memperkuat posisi koperasi dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Pengamat ekonomi menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menyelaraskan standar kesejahteraan sektor koperasi dengan standar korporasi besar, sekaligus menumbuhkan sinergi antara BUMN dan koperasi dalam rantai nilai agribisnis.