LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Pernyataan Komisi Digital Indonesia (Komdigi) menyoroti sebuah video yang menampilkan mantan Ketua MPR Amien Rais, menyebutnya sebagai hoaks yang dapat memicu perpecahan di masyarakat. Video tersebut beredar luas di platform media sosial sejak awal pekan ini, menimbulkan perdebatan sengit di kalangan netizen.
Komdigi menegaskan bahwa konten tersebut tidak memiliki dasar faktual dan berpotensi menimbulkan ujaran kebencian. Dalam rapat koordinasi, Komdigi mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, terutama pada situasi politik yang sensitif.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga menanggapi kasus ini dengan menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan materi video. Menteri Kominfo mengingatkan bahwa pelanggaran penyebaran hoaks dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berikut langkah-langkah yang disarankan oleh Komdigi untuk memeriksa keaslian konten digital:
- Periksa sumber asli video: pastikan akun atau media yang memposting memiliki reputasi terpercaya.
- Bandingkan dengan laporan media mainstream yang telah melakukan verifikasi independen.
- Gunakan alat pemeriksa fakta daring yang tersedia secara gratis.
- Jika ragu, hindari menyebarkan konten hingga keabsahan dapat dipastikan.
Pengamat media digital menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan regulasi di era informasi cepat. Mereka menekankan perlunya edukasi literasi digital bagi masyarakat luas agar tidak mudah terjebak dalam arus hoaks yang dapat memecah belah.
Sejauh ini, tidak ada pihak yang secara resmi menuntut pelaku penyebaran video tersebut, namun Komdigi telah membuka jalur laporan bagi publik yang menemukan konten serupa.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet