LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rasa hormatnya atas langkah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut menuntut peninjauan kembali atas keputusan yang dianggap menimbulkan potensi kerugian bagi upaya pemberantasan korupsi.
Bambang Setyawan, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua PN Depok, mengklaim bahwa proses hukum yang dilalui KPK tidak memberikan ruang yang memadai untuk pembelaan diri, sehingga ia memilih jalur praperadilan sebagai upaya terakhir. Praperadilan merupakan mekanisme hukum di mana pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pengadilan menilai kembali keputusan administratif sebelum keputusan tersebut menjadi final.
KPK menanggapi dengan menegaskan pentingnya menghormati prosedur hukum yang berlaku. Dalam pernyataannya, KPK menekankan bahwa setiap upaya hukum yang dilayangkan harus diproses secara objektif dan transparan, tanpa mengesampingkan prinsip keadilan. Meski menghormati hak Bambang Setyawan untuk mengajukan praperadilan, KPK tetap berkomitmen mempertahankan keputusan sebelumnya.
Tim Biro Hukum KPK telah menyiapkan strategi perlawanan terhadap praperadilan tersebut. Beberapa langkah yang direncanakan antara lain:
- Pengumpulan bukti dokumenter yang mendukung keputusan awal KPK.
- Penyusunan argumentasi hukum yang mengacu pada peraturan perundang‑undangan anti‑korupsi.
- Koordinasi dengan lembaga pengawas internal untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural.
- Pengajuan pendapat ahli independen dalam bidang hukum tata negara.
Selain itu, Biro Hukum juga berencana mengadakan rapat koordinasi internal guna memperkuat posisi KPK dalam sidang praperadilan. Tim tersebut menegaskan bahwa setiap langkah akan ditempuh dengan mengedepankan kepastian hukum dan melindungi integritas institusi anti‑korupsi.
Pengajuan praperadilan oleh Bambang Setyawan menambah dinamika hukum yang tengah berlangsung antara lembaga peradilan dan lembaga antikorupsi. Observers menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi hubungan kerja sama antara lembaga peradilan dan KPK di masa depan. Semua pihak diharapkan dapat menunggu hasil sidang dengan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan pada aturan yang berlaku.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet