Warga Beutong Ateuh Surati Presiden Tolak Tambang Emas

LintasWarganet.com – 04 Mei 2026 | Masyarakat desa Beutong Ateuh di Aceh bersama komunitas tradisional Pawang Uteun, Yayasan APEL Green Aceh, serta sejumlah organisasi lokal menandatangani surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut menuntut penolakan proyek tambang emas yang direncanakan di wilayah mereka.

Proyek penambangan emas yang diusulkan melibatkan konsorsium pertambangan nasional dan dijanjikan akan memberikan lapangan kerja serta pendapatan daerah. Namun, warga setempat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat merusak ekosistem sungai, hutan, serta mengancam mata pencaharian petani dan nelayan.

  • Potensi pencemaran air oleh bahan kimia penambangan.
  • Kerusakan hutan yang menjadi habitat satwa endemik.
  • Ancaman terhadap situs budaya dan kepercayaan lokal.

Selain itu, Pawang Uteun menegaskan bahwa daerah tersebut memiliki nilai spiritual yang tinggi bagi masyarakat Aceh. Oleh karena itu, mereka menolak segala bentuk eksploitasi yang dapat mengganggu keseimbangan alam dan tradisi.

Surat terbuka tersebut diserahkan secara resmi ke Kantor Sekretariat Negara, disertai dengan petisi yang telah ditandatangani oleh lebih dari 1.200 warga. Permintaan utama yang diajukan meliputi peninjauan kembali izin pertambangan, penghentian studi kelayakan, serta dialog terbuka antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas lokal.

Pemerintah pusat belum memberikan respons resmi, namun pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan akan meninjau kembali dokumen perizinan sesuai prosedur yang berlaku. Sementara itu, perusahaan tambang mengklaim bahwa mereka akan menerapkan teknologi ramah lingkungan dan memberikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan masyarakat setempat.

Situasi ini menambah daftar konflik lahan antara industri pertambangan dan komunitas adat di Indonesia, yang kerap memunculkan pertanyaan tentang keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat.