Sederet Polemik Rencana Pigai Bentuk Tim Asesor Aktivis HAM

LintasWarganet.com – 03 Mei 2026 | Rencana Pemerintah Indonesia untuk mengadakan program Penilaian Ganda (Pigai) yang mencakup pembentukan Tim Asesor Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) memicu serangkaian polemik di kalangan publik, organisasi sipil, dan kalangan akademisi.

Tim tersebut, bila terbentuk, akan diberi wewenang menilai dan menentukan status seorang aktivis, termasuk menilai apakah aktivitasnya termasuk dalam ruang lingkup HAM yang dilindungi atau justru dianggap mengancam keamanan negara. Penetapan status ini berpotensi memengaruhi kebebasan berorganisasi, akses terhadap perlindungan hukum, serta peluang mendapatkan dukungan finansial atau internasional.

  • Alasan pemerintah: Menurut kementerian terkait, tim asesor dirancang untuk meningkatkan akurasi data aktivis, mempermudah koordinasi antar lembaga, dan mencegah penyalahgunaan nama baik aktivis.
  • Kekhawatiran organisasi HAM: Lembaga-lembaga seperti Amnesty International Indonesia, Konfederasi LSM HAM Indonesia (KLHS), dan Lembaga Kajian HAM menilai inisiatif ini dapat menjadi alat kontrol politik yang membatasi ruang gerak aktivis.
  • Isu konstitusional: Pengamat hukum menyoroti potensi pelanggaran Pasal 28E ayat (3) Undang‑Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat.
  • Reaksi politik: Beberapa partai oposisi meminta transparansi penuh dalam proses seleksi asesor serta penetapan kriteria penilaian.

Selain itu, terdapat pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi. Apakah penilaian akan bersifat kuantitatif, misalnya berdasarkan jumlah aksi, atau kualitatif, seperti dampak sosial? Tanpa kejelasan metodologi, hasil penilaian dapat dipertanyakan keobjektifannya.

Beberapa pakar mengusulkan alternatif, antara lain:

  1. Menggunakan lembaga independen yang tidak terikat pada struktur pemerintah.
  2. Menyusun standar internasional yang diadopsi secara sukarela oleh aktivis.
  3. Melibatkan komunitas akademik dalam proses audit untuk menjaga netralitas.

Sejauh ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pelaksanaan program dan belum menyediakan ruang konsultasi publik yang memadai. Sementara itu, aktivis dan organisasi terkait menyiapkan aksi protes damai serta mengirimkan surat terbuka kepada Presiden dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dengan dinamika yang terus berkembang, masa depan Tim Asesor Aktivis HAM masih belum pasti. Namun, polemik ini menegaskan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi mengubah lanskap kebebasan beraktivitas di Indonesia.