Dua Terdakwa Dugaan Korupsi LNG Pertamina Hadapi Sidang Putusan Senin Besok, Kuasa Hukum Kritik Narasi KPK

LintasWarganet.com – 03 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta menunda putusan atas dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek LNG milik Pertamina hingga Senin depan. Kedua terdakwa, seorang mantan pejabat senior Pertamina dan seorang eksekutif perusahaan kontraktor, masing‑masing menanggung tuduhan menerima suap senilai ratusan miliar rupiah terkait kontrak gas cair.

Sidang terdahulu menampilkan bukti‑bukti dokumen keuangan dan kesaksian saksi yang mengaitkan para terdakwa dengan proses tender yang dinilai tidak transparan. Hakim menunda keputusan untuk meninjau kembali seluruh berkas dan mendengarkan argumen akhir dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum para terdakwa, dalam pernyataannya, mengkritik keras narasi yang dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK terlalu menekankan motif korupsi tanpa memperhitungkan konteks keputusan bisnis di sektor energi, yang melibatkan risiko komersial dan tekanan pasar global.

Pengacara menambahkan bahwa keputusan bisnis Pertamina dalam mengamankan pasokan LNG harus dipahami sebagai strategi perusahaan, bukan semata‑mata tindakan korupsi. Ia menuntut agar proses peradilan tidak terpengaruh oleh opini publik yang dibentuk melalui pemberitaan yang bersifat sensasional.

Para pengamat menilai bahwa putusan Senin mendatang akan menjadi titik tolak penting bagi upaya pemberantasan korupsi di industri energi Indonesia. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara yang signifikan serta denda yang besar, yang selanjutnya dapat memengaruhi kebijakan investasi di sektor LNG.