LintasWarganet.com – 02 Mei 2026 | Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat Jakarta. Pada hari Sabtu mendatang, layanan ini akan beroperasi di lima lokasi strategis di seluruh kota, sehingga pemohon tidak perlu lagi antre di kantor kepolisian pusat.
Layanan SIM Keliling menawarkan beberapa kemudahan, antara lain proses pembuatan, perpanjangan, maupun penggantian SIM dapat diselesaikan dalam satu kunjungan. Petugas yang berwenang akan hadir dengan perlengkapan lengkap, termasuk mesin foto, scanner, dan sistem verifikasi data secara elektronik.
Berikut rangkaian prosedur yang dapat diikuti oleh pemohon:
- Datang ke salah satu lokasi layanan pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas.
- Serahkan dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan foto berwarna berukuran 4×6 cm.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui mesin EDC atau layanan digital yang disediakan.
- Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SIM yang biasanya selesai dalam waktu kurang dari 30 menit.
Lokasi-lokasi layanan dipilih di area yang mudah diakses oleh publik, sehingga diharapkan dapat menjangkau warga dari berbagai wilayah Jakarta. Jadwal operasional dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Selain mempermudah proses administrasi, layanan ini juga bertujuan mengurangi kepadatan antrean di kantor polisi utama serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memiliki SIM yang masih berlaku.
Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi call center Polda Metro Jaya di 1500-123 atau mengunjungi situs resmi kepolisian untuk mengunduh formulir dan persyaratan lengkap.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet