Puluhan Tahun Diperjuangkan, Buruh Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan di Era Prabowo
Puluhan Tahun Diperjuangkan, Buruh Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan di Era Prabowo

Puluhan Tahun Diperjuangkan, Buruh Apresiasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan di Era Prabowo

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang‑Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPRRT) setelah lebih dari dua dekade perjuangan serikat pekerja, organisasi non‑pemerintah, dan aktivis hak tenaga kerja. Undang‑Undang ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan, keamanan, dan hak‑hak dasar bagi jutaan perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga.

Rapat pers yang digelar di Istana Kepresidenan menampilkan perwakilan serikat buruh, LSM, serta sejumlah tokoh politik yang menyambut hangat legislasi baru tersebut. Mereka menilai bahwa regulasi ini menutup celah legal yang selama ini membuat pekerja rumah tangga rentan terhadap eksploitasi, jam kerja yang berlebihan, serta kurangnya jaminan sosial.

Fitur utama UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

  • Jam kerja dan istirahat: Batas maksimum jam kerja ditetapkan 8 jam per hari dengan hak cuti tahunan minimal 12 hari.
  • Upah minimum: Pemberlakuan upah minimum regional yang mengikat untuk semua pekerja rumah tangga.
  • Jaminan sosial: Pekerja rumah tangga wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perjanjian kerja tertulis: Setiap hubungan kerja harus didokumentasikan dalam kontrak yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  • Perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan: Mekanisme pengaduan yang dapat diakses secara anonim dan sanksi pidana bagi pelaku.

Serikat buruh menilai bahwa keberhasilan regulasi ini tidak lepas dari dukungan politik Presiden Prabowo Subianto, yang dalam beberapa kesempatan menekankan pentingnya inklusi sosial dan perlindungan hak‑hak pekerja informal. “Ini adalah kemenangan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan. Kami mengapresiasi komitmen pemerintah yang mendengarkan suara kami,” ujar Ketua Serikat Buruh Nasional (SBSN) pada saat acara tersebut.

Beberapa tantangan tetap perlu diatasi, antara lain implementasi di tingkat daerah, sosialisasi kepada majikan, serta pengawasan efektif untuk mencegah pelanggaran. Pemerintah berjanji akan membentuk satuan tugas khusus yang akan berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja, kepolisian, dan lembaga perlindungan sosial.

Dengan disahkannya UU ini, Indonesia bergabung dengan sejumlah negara ASEAN yang telah memiliki regulasi khusus bagi pekerja rumah tangga. Diharapkan, dalam jangka panjang, regulasi ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperkuat struktur ekonomi informal melalui perlindungan hak yang lebih jelas.