Sidang Andrie di Militer, Koalisi Sipil Serukan Hak Tolak Kesaksian
Sidang Andrie di Militer, Koalisi Sipil Serukan Hak Tolak Kesaksian

Sidang Andrie di Militer, Koalisi Sipil Serukan Hak Tolak Kesaksian

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Sidang militer yang melibatkan Andrie, seorang korban pelanggaran HAM, kembali menjadi sorotan publik setelah Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) di Jakarta menegaskan haknya untuk menolak memberi kesaksian di pengadilan militer. KMS menilai prosedur militer tidak memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi saksi, sehingga menimbulkan risiko tambahan bagi korban.

Pengadilan militer dijadwalkan menggelar persidangan pada tanggal 15 Mei 2024, dengan tuntutan agar Andrie memberikan pernyataan terkait dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahun 2022. Namun, KMS mengingatkan bahwa hak menolak kesaksian merupakan bagian penting dari perlindungan saksi korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh Koalisi Sipil:

  • Andrie berhak menolak kesaksian tanpa konsekuensi hukum, mengingat statusnya sebagai korban.
  • Pengadilan militer harus memastikan prosedur yang transparan dan adil sebelum memaksa saksi memberikan pernyataan.
  • Pemerintah dan lembaga militer perlu menyediakan mekanisme perlindungan khusus bagi saksi yang berisiko.
  • Penolakan kesaksian tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda proses hukum terhadap pelaku pelanggaran.

KMS juga menyoroti bahwa penegakan hukum di lingkungan militer sering kali berbeda dengan proses peradilan sipil, termasuk dalam hal akses informasi dan kebebasan pers. Oleh karena itu, mereka menuntut adanya pengawasan independen untuk memastikan bahwa hak korban tidak dilanggar.

Reaksi dari kalangan politik beragam. Beberapa anggota DPR menyatakan dukungan terhadap perlindungan saksi, sementara pihak militer menegaskan bahwa persidangan tetap berjalan sesuai prosedur militer yang berlaku. Sementara itu, organisasi hak asasi manusia internasional memantau perkembangan kasus ini dan menekankan pentingnya standar internasional dalam penanganan saksi korban.

Jika Andrie memutuskan untuk menolak kesaksian, proses persidangan kemungkinan akan beralih pada bukti dokumenter dan kesaksian lain yang tersedia. Hal ini dapat mempengaruhi kecepatan penyelesaian kasus, namun tetap menegakkan prinsip keadilan bagi korban.