KPK Sita USD 1 Juta, Gus Yaqut Bongkar Tuduhan: Tidak Ada Penyaluran untuk Pansus Haji
KPK Sita USD 1 Juta, Gus Yaqut Bongkar Tuduhan: Tidak Ada Penyaluran untuk Pansus Haji

KPK Sita USD 1 Juta, Gus Yaqut Bongkar Tuduhan: Tidak Ada Penyaluran untuk Pansus Haji

LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyitaan uang senilai satu juta dolar Amerika Serikat (USD) yang diduga dipersiapkan oleh mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR. Penemuan tersebut memicu sorotan publik luas, namun pihak kuasa hukum Yaqut segera mengajukan hak jawab yang menegaskan tidak ada bukti konkret tentang pemberian atau penerimaan uang tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan melalui seorang perantara bernama “ZA” yang diduga menerima uang dari mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Menurut Taufik, uang masih berada di tangan perantara dan belum diserahkan kepada anggota Pansus Haji DPR. “Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya saksi bernama ZA, namun uang belum dipergunakan,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (13/4/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menolak keras tuduhan tersebut. Dalam pernyataan hak jawab yang diterima JPNN.com pada 30 April 2026, Dodi menilai pemberitaan JPNN mengandung frasa afirmatif yang menyamarkan perbedaan antara dugaan dan fakta. “Berita tersebut menimbulkan persepsi publik yang menghakimi klien kami sebelum ada pembuktian di pengadilan,” ujarnya. Dodi menegaskan tidak ada penerimaan maupun pemberian uang, baik secara langsung maupun melalui perantara, serta menolak adanya perintah yang dijalankan oleh pihak lain atas nama Yaqut.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tim kuasa hukum dalam surat kepada Kompas.com. Mereka menegaskan kembali bahwa tidak ada bukti sah yang menunjukkan Yaqut menyiapkan dana untuk Pansus Haji. “Jika ada pihak yang mengaku menerima perintah dari klien kami, hal tersebut harus dibuktikan secara sah dan bukan disebarluaskan sebagai fakta akhir,” kata tim tersebut.

Berikut rangkuman poin penting dari hak jawab yang diberikan:

  • Penolakan tegas atas tuduhan pemberian uang sebesar USD 1 juta.
  • Penegasan tidak ada bukti sah mengenai perintah atau instruksi yang dijalankan oleh pihak ketiga.
  • Klaim bahwa pemberitaan JPNN dan media lain mencampuradukkan dugaan dengan fakta.
  • Pernyataan bahwa hak asasi prassumpsi tidak bersalah harus dijaga.

Dalam konteks politik Indonesia, kasus ini menambah ketegangan antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. Pansus Haji DPR memiliki peran strategis dalam penetapan kuota haji, sehingga potensi manipulasi dana menjadi isu sensitif. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas lengkap perantara ZA maupun bukti transfer yang definitif.

Pengamat politik menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi independensi KPK dan kemampuan sistem peradilan dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh politik tinggi. “Jika tuduhan terbukti, konsekuensinya akan sangat berat bagi reputasi partai dan institusi terkait,” kata seorang analis senior di sebuah lembaga riset politik. Sebaliknya, jika tuduhan terbukti tidak berdasar, hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Selama proses penyelidikan, KPK menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri alur dana, peran perantara, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian juga diminta untuk mendukung penyidikan guna memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.

Gus Yaqut, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), menegaskan komitmennya untuk bersih dari segala bentuk korupsi. “Saya menghargai proses hukum, namun saya juga menuntut agar proses tersebut berjalan adil tanpa prasangka yang mengaburkan fakta,” katanya dalam sebuah konferensi pers virtual.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan selanjutnya akan sangat dinantikan oleh publik serta kalangan politik. Baik KPK maupun tim kuasa hukum Yaqut berjanji akan memberikan klarifikasi lebih lanjut jika ada bukti baru yang muncul.