LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur sektor transportasi online (ojol) dengan tujuan menurunkan tarif potongan yang dikenakan kepada pengemudi menjadi kurang dari 10 persen.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi, mencegah praktik pemotongan berlebih, serta menciptakan persaingan yang lebih adil di antara penyedia layanan ride‑hailing.
- Potongan maksimum yang diperbolehkan: kurang dari 10 % dari total tarif per perjalanan.
- Platform harus menyesuaikan sistem pembayaran dalam 30 hari sejak peraturan berlaku.
- Jika terjadi pelanggaran, platform dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp 100 juta per kasus.
- Pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan bersama Badan Pengawas Transportasi Online.
Berikut rangkuman ketentuan utama dalam bentuk tabel:
| Aspek | Ketentuan Baru |
|---|---|
| Tarif potongan | Kurang dari 10 % dari total fare |
| Jangka waktu penyesuaian | 30 hari sejak Perpres mulai berlaku |
| Sanksi pelanggaran | Denda administratif maksimal Rp 100 juta |
| Pengawas | Kementerian Perhubungan & Badan Pengawas Transportasi Online |
Presiden Prabowo menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar pembatasan ekonomi, melainkan upaya melindungi hak pekerja gig economy yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan. Ia mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk penyedia aplikasi, asosiasi pengemudi, dan pemerintah daerah, untuk bersama‑sama memastikan pelaksanaan yang konsisten dan transparan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet