LintasWarganet.com – 01 Mei 2026 | Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor pada Selasa (30/04/2026) mengungkapkan temuan hasil investigasi terkait dugaan penundaan pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja perusahaan konstruksi Hillcon. Menurut Wamenaker, penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak akhir Januari 2026 telah mengidentifikasi beberapa penyebab utama serta langkah konkret yang akan diambil.
Berikut rangkuman temuan utama:
- Penundaan pembayaran gaji: Sebagian besar pekerja Hillcon melaporkan bahwa gaji bulan Maret 2026 belum dibayarkan hingga akhir April, melampaui batas waktu yang diatur dalam Undang‑Undang Ketenagakerjaan.
- THR belum terbayar penuh: Lebih dari 60 persen responden menyatakan bahwa THR yang seharusnya dibayarkan sebelum 1 Juni 2026 belum diterima atau hanya sebagian saja.
- Masalah administrasi internal: Investigasi menemukan bahwa terdapat kesalahan dalam pencatatan jam kerja dan data karyawan, sehingga menghambat proses perhitungan gaji dan THR.
- Kurangnya koordinasi antara manajemen proyek dan kantor pusat: Beberapa proyek Hillcon di lokasi terpencil tidak mendapatkan aliran dana yang tepat waktu karena prosedur persetujuan yang berlapis.
Afriansyah Noor menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah memberikan peringatan resmi kepada Hillcon untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran dalam jangka waktu 7 hari kerja. Jika tidak terpenuhi, perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari total gaji yang belum dibayarkan per bulan serta kemungkinan pencabutan izin operasional.
Selain itu, kementerian akan melakukan pemantauan intensif selama tiga bulan ke depan melalui tim inspeksi khusus. Tim tersebut akan melakukan audit keuangan, verifikasi data kehadiran, dan memastikan bahwa mekanisme pembayaran gaji serta THR berfungsi sesuai regulasi.
Serikat pekerja yang mewakili buruh Hillcon menyambut baik tindakan investigasi, namun menuntut agar proses pembayaran dapat diselesaikan secepatnya tanpa harus menunggu proses hukum. Mereka juga menambahkan bahwa sejumlah pekerja telah mengajukan gugatan perdata terhadap perusahaan.
Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh pengusaha bahwa keterlambatan pembayaran gaji dan THR bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial yang luas, termasuk menurunnya produktivitas dan meningkatnya ketidakstabilan ekonomi rumah tangga pekerja.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja serta menegakkan kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak pekerja.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet