KPK Tegaskan Dua Eks Pejabat Pertamina Abaikan Persetujuan Komisaris dan Kajian Ekonomis dalam Pengadaan LNG
KPK Tegaskan Dua Eks Pejabat Pertamina Abaikan Persetujuan Komisaris dan Kajian Ekonomis dalam Pengadaan LNG

KPK Tegaskan Dua Eks Pejabat Pertamina Abaikan Persetujuan Komisaris dan Kajian Ekonomis dalam Pengadaan LNG

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa dua mantan pejabat senior Pertamina telah melanggar prosedur internal perusahaan dalam proses pengadaan liquefied natural gas (LNG). Kedua pejabat tersebut diduga mengabaikan persetujuan resmi dari komisaris serta tidak mengacu pada kajian ekonomis yang seharusnya menjadi dasar pengambilan keputusan.

Investigasi KPK mengungkap bahwa keputusan pengadaan LNG tersebut diambil tanpa melewati mekanisme evaluasi yang melibatkan komisaris, padahal peraturan internal Pertamina mengharuskan adanya persetujuan tertulis sebelum melanjutkan proses. Selain itu, kajian ekonomis yang biasanya menilai kelayakan biaya, manfaat, dan risiko proyek tidak dijalankan secara menyeluruh, sehingga menimbulkan potensi kerugian bagi perusahaan.

Berikut beberapa poin penting yang disorot KPK:

  • Pengabaian persetujuan komisaris yang merupakan otoritas akhir dalam keputusan strategis.
  • Ketiadaan kajian ekonomis yang memadai, sehingga tidak ada dasar yang kuat untuk menjustifikasi nilai kontrak.
  • Potensi penyalahgunaan wewenang untuk mempercepat proses tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku.
  • Risiko kerugian finansial bagi negara melalui aset strategis milik negara.

KPK telah mengirimkan temuan ini kepada otoritas penegak hukum terkait untuk diproses lebih lanjut. Jika terbukti, kedua mantan pejabat tersebut dapat dikenai sanksi administratif, denda, atau bahkan pidana sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap tata kelola perusahaan BUMN, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa. Pemerintah dan regulator diharapkan meningkatkan pengawasan serta menegakkan kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan untuk mencegah terulangnya praktik serupa.