Skandal Seksual di Unair dan Diskursus Body Shaming FH UI: Menguak Dinamika Kekerasan Berbasis Gender di Kampus
Skandal Seksual di Unair dan Diskursus Body Shaming FH UI: Menguak Dinamika Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

Skandal Seksual di Unair dan Diskursus Body Shaming FH UI: Menguak Dinamika Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Viral di media sosial pada akhir April 2026, empat mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) menjadi sorotan nasional setelah identitas mereka dibagikan secara luas sebagai “predator seksual”. Kasus tersebut menimbulkan kegemparan publik, memicu perdebatan tentang penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sekaligus menyingkap perlunya kebijakan yang lebih tegas. Di sisi lain, seorang mahasiswi Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UI), Astri Ratna Permatasari, mengangkat isu body shaming dalam tulisan berjudul “Saat ‘Kok Gendutan?’ Bukan Lagi Sekadar Candaan”, menyoroti bentuk lain dari kekerasan psikologis yang kerap terjadi di ranah digital. Kedua peristiwa ini, meski berbeda bentuk, memperlihatkan pola kekerasan berbasis gender yang mengancam keamanan dan kesejahteraan mahasiswa.

Latar Belakang Kasus di Unair

Empat mahasiswa Unair—R (22) dan Z (23) dari Fakultas FISIP, prodi Ilmu Komunikasi, G (24) dari Fakultas FISIP, serta F (24) dari Fakultas Kedokteran Gigi—dituduh melakukan pelecehan seksual dengan modus yang bervariasi. R dan F diduga melakukan pelecehan verbal melalui grup chat, Z diduga menyentuh korban tanpa izin, sementara G dituduh melakukan pemerkosaan. Bukti-bukti berupa tangkapan layar percakapan dan foto identitas pelaku tersebar di akun Instagram @unairjournal, memicu reaksi keras dari komunitas kampus dan publik.

Reaksi dan Penanganan oleh Unair

Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Menurut pernyataan resmi, tiga kasus telah selesai ditangani dan pelaku menerima sanksi sesuai rekomendasi satgas, sementara satu kasus masih dalam proses. Pulung menegaskan bahwa identitas pelaku, korban, saksi, maupun detail kronologi tidak dapat diungkapkan publik karena diatur oleh Permendikbudristek No. 55/2024, UU PDP, dan UU ITE.

Universitas menekankan komitmen menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Namun, kritik muncul terkait transparansi proses dan efektivitas sanksi yang diberikan, mengingat kasus serupa telah berulang di kampus-kampus lain.

Perspektif FH UI: Body Shaming sebagai Kekerasan Psikologis

Sementara Unair berurusan dengan pelecehan seksual, FH UI menyoroti dimensi lain dari kekerasan gender melalui tulisan Astri Ratna Permatasari. Ia menelusuri bagaimana komentar merendahkan tubuh perempuan—sering kali dibungkus dalam candaan seperti “kok gendutan?”—dapat menimbulkan dampak psikologis serius, termasuk gangguan makan, kecemasan, hingga depresi. Menurut data We Are Social dan Hootsuite, pengguna internet Indonesia menghabiskan rata‑rata lebih dari 7 jam per hari di depan layar, dengan 3,5 jam di media sosial, meningkatkan paparan terhadap standar kecantikan tak realistis.

Permasalahan ini tidak hanya bersifat individual; ia terstruktur dalam ekosistem industri kecantikan senilai lebih dari 500 miliar dolar AS yang mempromosikan narasi “kamu belum cukup”. Media sosial berperan sebagai infrastruktur utama yang memperkuat standar tersebut lewat algoritma yang memprioritaskan konten provokatif.

Menautkan Kedua Kasus: Kekerasan Seksual dan Body Shaming

Kedua fenomena—pelecehan seksual di Unair dan body shaming yang diangkat oleh FH UI—berbagi akar yang sama: patriarki struktural yang menilai perempuan melalui lensa objektifikasi. Baik tindakan fisik maupun verbal dapat menimbulkan trauma, memengaruhi partisipasi akademik, serta menurunkan rasa aman di lingkungan kampus.

Penelitian Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender mencakup kekerasan fisik, seksual, verbal, hingga psikologis. Sementara kasus Unair menyoroti pelanggaran fisik dan seksual, tulisan FH UI menegaskan pentingnya mengakui kekerasan verbal dan psikologis sebagai bagian integral dari agenda penanggulangan.

Respons Kebijakan dan Rekomendasi

  • Perkuat Regulasi Internal: Kampus perlu menyusun prosedur yang lebih transparan, termasuk mekanisme pelaporan anonim yang melindungi identitas korban.
  • Integrasi Layanan Psikologis: Satgas PPKPT harus berkolaborasi dengan tim psikolog kampus untuk memberikan pendampingan jangka panjang.
  • Edukasikan Mahasiswa tentang Etika Digital: Mengingat peran media sosial dalam penyebaran body shaming, program literasi digital harus dimasukkan ke dalam kurikulum.
  • Pengawasan dan Penegakan Hukum: Pelanggaran UU ITE yang memuat ujaran kebencian harus ditindak tegas, termasuk komentar body shaming yang berpotensi menimbulkan kekerasan psikologis.
  • Kolaborasi Lintas Institusi: Universitas, lembaga pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil perlu membentuk jaringan koordinasi untuk pertukaran praktik terbaik.

Kesimpulan

Kasus pelecehan seksual di Unair dan perdebatan tentang body shaming yang digali oleh mahasiswa FH UI menggarisbawahi kompleksitas kekerasan berbasis gender di perguruan tinggi Indonesia. Penanganan yang efektif memerlukan sinergi antara kebijakan yang tegas, layanan pendukung yang memadai, serta perubahan budaya yang menolak segala bentuk objektifikasi perempuan. Hanya dengan pendekatan holistik, ruang kampus dapat menjadi tempat belajar yang benar‑benar aman dan inklusif bagi semua.