Penuhi PP Tunas, "chat" di gim wajib ditutup untuk pengguna anak
Penuhi PP Tunas, "chat" di gim wajib ditutup untuk pengguna anak

Penuhi PP Tunas, “chat” di gim wajib ditutup untuk pengguna anak

LintasWarganet.com – 30 April 2026 | Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Pemerintah tentang Tunas (PP Tunas) sebagai upaya keadilan dalam melindungi anak di ranah digital. Salah satu ketentuan utama mengharuskan fitur “chat” pada permainan daring dinonaktifkan bagi akun yang terdaftar sebagai pengguna anak.

Setelah verifikasi berhasil, sistem game harus secara otomatis menonaktifkan semua fitur komunikasi real‑time. Penyedia juga diharuskan menyediakan “mode anak” yang mematikan:

  • Pesan teks
  • Obrolan suara
  • Video call
  • Fitur berbagi lokasi atau media

Jika orang tua menginginkan kontrol lebih, mereka dapat mengaktifkan opsi tambahan seperti pembatasan interaksi dengan pemain lain yang belum diverifikasi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif yang signifikan. Denda dapat mencapai Rp 5 miliar, dan dalam kasus berat dapat berujung pada pencabutan izin operasional penyedia game. Pemerintah berencana melakukan audit rutin serta menerima laporan publik untuk memantau kepatuhan.

Berbagai pelaku industri game merespon dengan cepat. Beberapa perusahaan besar mengumumkan rencana pembaruan aplikasi dalam 30 hari ke depan untuk menyesuaikan diri dengan regulasi. Sementara itu, organisasi perlindungan anak menyambut langkah ini sebagai terobosan, namun menekankan pentingnya edukasi orang tua agar tetap mengawasi aktivitas digital anak secara menyeluruh.

Penutupan fitur chat diharapkan dapat menurunkan risiko perundungan siber, grooming, dan paparan konten tidak pantas bagi anak. Meskipun demikian, peran orang tua tetap krusial dalam membimbing penggunaan internet yang aman dan produktif.