LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Pengadilan militer yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan memasuki fase pembuktian pada Rabu, 6 Mei 2026. Pada fase ini, hakim akan memeriksa saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa militer untuk mengungkap kronologi peristiwa dan menilai tanggung jawab para pelaku.
Kasus ini bermula pada aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir Januari 2024, ketika aparat kepolisian menggunakan semprotan air keras untuk membubarkan kerumunan. Andrie Yunus, yang berada di tengah demonstran, menjadi korban utama dan mengalami luka-luka serta kerusakan peralatan elektroniknya.
Setelah penyelidikan awal, jaksa militer menyiapkan delapan saksi untuk memberikan keterangan pada sidang pembuktian. Daftar saksi mencakup:
- Petugas kepolisian yang mengoperasikan alat semprot air keras
- Rekan demonstran yang berada di lokasi saat kejadian
- Dokter yang merawat luka Andrie Yunus
- Ahli forensik yang menganalisis bukti visual
- Pengamat independen yang mencatat aksi kepolisian
- Perwakilan lembaga hak asasi manusia
- Pegawai unit logistik kepolisian yang menangani peralatan semprotan
- Saksi ahli hukum militer
Para saksi diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai prosedur penggunaan air keras, kondisi lapangan pada saat insiden, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia. Penyelidikan juga akan menilai apakah penggunaan air keras tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sidang selanjutnya dijadwalkan setelah tahapan pembuktian selesai, dengan kemungkinan putusan akhir diperkirakan akan diumumkan pada akhir Juni 2026. Keputusan ini akan menjadi acuan penting bagi penegakan hukum terkait penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan dalam menghadapi aksi demonstrasi.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet