LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar persidangan perdana terkait dugaan penyiraman air keras yang menimpa Andrei Yunus. Meski terdakwa telah hadir, korban belum dipanggil untuk memberikan keterangan.
Majelis hakim menegaskan bahwa oditur militer wajib memastikan kehadiran Andrei Yunus pada sidang berikutnya. Hakim menambahkan bahwa kehadiran korban sangat penting untuk memperjelas kronologi peristiwa dan menilai bukti yang diajukan.
Berikut rangkaian fakta penting yang disampaikan dalam persidangan:
- Persidangan dimulai dengan kehadiran hakim, jaksa militer, dan terdakwa.
- Andrei Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras, belum diperiksa oleh majelis hakim.
- Majelis hakim meminta oditur militer untuk mengatur kehadiran Andrei dalam sidang selanjutnya.
- Hakim mengingatkan oditur bahwa peran wakil korban meliputi penyampaian keterangan, perlindungan hak korban, dan membantu proses pembuktian.
Jika oditur tidak mematuhi perintah ini, majelis hakim berhak menunda atau menolak proses persidangan hingga kehadiran korban terpenuhi. Hal ini menunjukkan komitmen pengadilan militer dalam menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak, termasuk korban.
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap prosedur hukum militer di Indonesia, khususnya dalam penanganan pelanggaran yang melibatkan anggota militer terhadap warga sipil. Pengamat hukum menilai bahwa pengadilan militer harus menjaga transparansi dan akuntabilitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet