BGN: SPPG yang Status Suspend Secara Menyeluruh Tak Terima Insentif
BGN: SPPG yang Status Suspend Secara Menyeluruh Tak Terima Insentif

BGN: SPPG yang Status Suspend Secara Menyeluruh Tak Terima Insentif

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Direktur Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pengelolaan Pangan (SPPG) yang berada dalam status suspend total tidak berhak menerima insentif pemerintah. Kebijakan ini diumumkan setelah serangkaian temuan yang menunjukkan pelanggaran standar operasional layanan gizi di sejumlah wilayah.

Penolakan insentif didasarkan pada tiga poin utama:

  • Kelalaian dalam pelaporan data bulanan yang mengakibatkan ketidaksesuaian dengan sistem monitoring nasional.
  • Kegagalan memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan mutu makanan yang telah ditetapkan dalam Pedoman Operasional Layanan Gizi.
  • Kurangnya koordinasi dengan BGN dalam pelaksanaan program suplementasi gizi, termasuk tidak menyelesaikan audit internal tepat waktu.

Berikut adalah ringkasan kriteria kelayakan insentif yang berlaku untuk SPPG:

Kriteria Ketentuan
Status Operasional Aktif tanpa catatan suspend
Pelaporan Data Serius tepat waktu setiap bulan
Standar Kebersihan Memenuhi standar ISO 22000 atau setara
Audit Internal Lulus audit tahunan tanpa temuan kritis

BGN menambahkan bahwa SPPG yang telah ditetapkan suspend akan diberikan kesempatan perbaikan dalam jangka waktu tiga bulan. Selama periode ini, mereka diwajibkan memperbaiki semua temuan dan menyampaikan bukti perbaikan kepada BGN. Jika tidak ada perbaikan signifikan, status suspend dapat diperpanjang dan konsekuensi finansial, termasuk pencabutan insentif, akan tetap diberlakukan.

Pengawasan lebih ketat ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan gizi, terutama di daerah yang rawan kekurangan gizi. Masyarakat diminta untuk melaporkan jika menemukan SPPG yang masih beroperasi meski berada dalam status suspend.