LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus memicu sorotan publik terhadap kinerja peradilan militer di Indonesia. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi, transparansi, dan akuntabilitas lembaga peradilan yang berada di bawah otoritas militer.
Prof. Dr. H. Arifin Siregar, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, menyampaikan pandangannya dalam sebuah wawancara. Menurutnya, peradilan militer harus menegakkan prinsip keadilan yang sama dengan peradilan sipil, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan warga sipil.
Berikut beberapa poin penting yang disorot oleh Prof. Arifin:
- Independensi: Peradilan militer perlu dipisahkan secara struktural dari komando militer agar tidak terjadi intervensi dalam proses peradilan.
- Transparansi: Putusan dan proses persidangan harus dapat diakses publik, kecuali ada alasan keamanan yang sangat kuat.
- Akuntabilitas: Hakim militer harus tunduk pada mekanisme pengawasan yang jelas, termasuk kemungkinan review oleh lembaga peradilan sipil.
- Pendidikan Hukum: Diperlukan pelatihan khusus bagi hakim militer mengenai hak asasi manusia dan prosedur hukum internasional.
Prof. Arifin juga menyoroti perlunya revisi undang‑undang yang mengatur peradilan militer. Ia menekankan bahwa reformasi tersebut tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat penegakan hukum di seluruh ranah negara.
Selain itu, profesor tersebut mengingatkan bahwa peradilan militer memiliki peran penting dalam menegakkan disiplin dan keamanan dalam angkatan bersenjata. Namun, peran tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan universal.
Dengan meningkatnya tekanan publik dan media, diharapkan pemerintah serta institusi militer dapat segera menanggapi rekomendasi reformasi demi terciptanya sistem peradilan yang adil, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet