Ditjenpas Papua Tekankan Pemasyarakatan Humanis dan Produktif pada HBP ke-62
Ditjenpas Papua Tekankan Pemasyarakatan Humanis dan Produktif pada HBP ke-62

Ditjenpas Papua Tekankan Pemasyarakatan Humanis dan Produktif pada HBP ke-62

LintasWarganet.com – 29 April 2026 | Pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) yang ke-62, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua menegaskan tekadnya untuk mengubah paradigma penjara menjadi lingkungan yang lebih humanis dan produktif. Acara yang berlangsung di Jayapura ini dihadiri oleh pejabat setempat, aparat keamanan, serta perwakilan LSM yang bergerak di bidang hak asasi manusia.

Kepala Ditjenpas Papua menekankan bahwa tujuan utama reformasi pemasyarakatan adalah menciptakan kondisi yang mendukung reintegrasi narapidana ke masyarakat. “Kami ingin setiap narapidana mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan layanan kesehatan mental yang memadai,” ujarnya.

Berikut ini beberapa program utama yang akan diprioritaskan selama tahun mendatang:

  • Pendidikan Formal dan Non‑Formal: Penyediaan kelas belajar mengaji, bahasa Indonesia, serta kursus kejuruan seperti menjahit, pertukangan, dan teknologi informasi.
  • Pelatihan Keterampilan Produktif: Kerjasama dengan industri lokal untuk mengadakan program magang dan pembuatan produk kerajinan yang dapat dipasarkan secara mandiri.
  • Layanan Kesehatan Mental: Penambahan psikolog dan konselor untuk membantu narnarapidana mengatasi trauma serta mengembangkan kemampuan mengelola emosi.
  • Program Restoratif: Mediasi antara korban dan narapidana guna memperbaiki hubungan sosial dan mengurangi risiko residivisme.
  • Perbaikan Infrastruktur: Renovasi blok sel, peningkatan ventilasi, serta penyediaan fasilitas kebersihan yang layak.

Selain itu, Ditjenpas Papua berencana meningkatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi untuk memberikan beasiswa kepada narapidana yang berhasil menyelesaikan program pelatihan. Langkah ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja setelah masa tahanan selesai.

Penerapan prinsip humanis ini selaras dengan kebijakan nasional yang menekankan pentingnya keadilan restoratif serta penghormatan hak asasi manusia di dalam sistem pemasyarakatan. Diharapkan, dengan upaya komprehensif tersebut, tingkat residivisme di wilayah Papua dapat menurun secara signifikan dalam lima tahun ke depan.