LintasWarganet.com – 28 April 2026 | Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi umat Muslim untuk menyembelih hewan kurban secara pribadi. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada awal pekan ini.
Menag menolak spekulasi yang beredar di media sosial bahwa pemerintah mengeluarkan aturan baru yang melarang penyembelihan kurban di rumah atau tempat pribadi. Menurut Nasaruddin, kebijakan tersebut tidak pernah ada dalam regulasi Kementerian Agama maupun peraturan perundang‑undangan negara.
\”Kami menghargai tradisi kurban yang dilakukan secara keluarga atau individu, asalkan proses penyembelihan mengikuti kaidah syariah dan memperhatikan aspek kesehatan serta kebersihan,\” ujar Nasaruddin Umar. \”Tidak ada batasan geografis atau tempat, selama hewan yang disembelih memenuhi syarat dan prosesnya dilakukan secara manusiawi, maka sah secara agama.\”
Untuk memastikan kepatuhan terhadap tata cara penyembelihan, Kemenag menyarankan beberapa langkah praktis:
- Gunakan alat pemotong yang tajam dan bersih.
- Pastikan hewan dalam kondisi sehat dan tidak sakit.
- Lakukan penyembelihan dengan satu gerakan memotong leher secara cepat, mengarahkan aliran darah keluar, dan mengucapkan niat serta basmalah.
- Segera bersihkan darah dan limbah sesuai prosedur kebersihan lingkungan.
Pihak Kemenag juga menekankan pentingnya koordinasi dengan otoritas kesehatan setempat, terutama terkait protokol pencegahan penyakit zoonotik yang dapat menyebar melalui daging mentah.
Reaksi masyarakat beragam. Sebagian mengapresiasi klarifikasi resmi, sementara kelompok lain tetap khawatir tentang potensi penyebaran penyakit jika penyembelihan dilakukan tanpa pengawasan profesional. Namun, mayoritas mengakui bahwa kepastian hukum dan agama sangat membantu dalam mempersiapkan ibadah kurban tahun ini.
Secara historis, penyembelihan kurban telah menjadi bagian integral dari perayaan Idul Adha, baik dilakukan di pasar, peternakan, maupun secara pribadi di rumah. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengubah kebijakan tersebut, melainkan fokus pada edukasi tata cara yang benar.
Dengan penegasan ini, diharapkan umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban dengan tenang, mematuhi syarat syariat, serta menjaga kesehatan publik.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet