LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional disesuaikan dengan kondisi aktual penegakan hukum di lapangan. Anggota Komisi III, Machfud Arifin, menyampaikan hal ini dalam rangkaian kunjungan kerja yang melibatkan berbagai institusi penegak hukum.
Selama kunjungan tersebut, delegasi Komisi III bertemu dengan perwakilan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Diskusi difokuskan pada tantangan operasional yang dihadapi aparat, termasuk isu‑isu prosedural, beban kasus, dan kebutuhan akan regulasi yang lebih responsif.
Berikut poin‑poin utama yang disorot dalam pertemuan:
- Penyesuaian pasal‑pasal KUHP yang dianggap tidak relevan dengan praktik penegakan hukum modern.
- Peningkatan koordinasi antara lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
- Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyidikan dan pencatatan perkara.
- Pentingnya pelatihan berkelanjutan bagi aparat agar dapat menerapkan ketentuan hukum secara tepat.
Machfud Arifin menambahkan bahwa Komisi III akan terus memantau implementasi rekomendasi tersebut melalui rapat-rapat koordinasi dan penyusunan rekomendasi legislasi. Ia menekankan bahwa proses revisi atau penyesuaian KUHP harus melibatkan masukan luas, termasuk dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum.
Dengan langkah ini, diharapkan KUHP Nasional tidak hanya menjadi teks hukum semata, melainkan instrumen yang mampu mendukung penegakan hukum yang adil, efektif, dan sesuai dengan realitas sosial di Indonesia.
LintasWarganet.com Info Update Terpercaya untuk Warganet