Eks Direktur Pertamina: Kasus Dugaan Korupsi LNG Sebagai Upaya Kriminalisasi
Eks Direktur Pertamina: Kasus Dugaan Korupsi LNG Sebagai Upaya Kriminalisasi

Eks Direktur Pertamina: Kasus Dugaan Korupsi LNG Sebagai Upaya Kriminalisasi

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | Hari Karyuliarto, mantan Direktur Utama Pertamina, pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menegaskan bahwa tuduhan dugaan korupsi terkait proyek LNG (Liquefied Natural Gas) adalah bentuk kriminalisasi yang tidak berdasar. Ia secara tegas membantah semua tuduhan dan menuntut agar proses hukum dipastikan objektif serta bebas dari intervensi politik.

Berikut rangkaian pernyataan dan fakta yang disampaikan oleh Karyuliarto selama persidangan:

  • Ia menolak adanya persekongkolan atau penerimaan suap dalam pengadaan LNG yang melibatkan Pertamina.
  • Menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang dijadikan dasar tuduhan tidak lengkap dan terdapat kesalahan interpretasi data keuangan.
  • Mengklaim bahwa proses penyelidikan dimulai setelah adanya perubahan kebijakan internal yang mengancam kepentingan kelompok tertentu.
  • Meminta agar semua bukti fisik, termasuk rekaman transaksi dan korespondensi resmi, dipertimbangkan secara menyeluruh.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda keputusan akhir untuk memberi waktu bagi kedua belah pihak mengajukan bukti tambahan. Sementara itu, Pertamina melalui pernyataan resmi menegaskan komitmennya pada transparansi dan menolak segala bentuk pencemaran nama baik terhadap mantan pimpinan yang masih berada dalam proses hukum.

Para ahli hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum anti‑korupsi di sektor energi. Jika terbukti sebagai upaya politisasi, hal ini dapat menimbulkan dampak negatif pada iklim investasi, terutama pada proyek-proyek LNG yang sedang dalam tahap negosiasi dengan mitra asing.

Di sisi lain, aktivis anti‑korupsi menekankan pentingnya penyelidikan yang menyeluruh tanpa mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Mereka menambahkan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan dana publik harus dibuktikan secara meyakinkan di pengadilan.

Kasus ini masih berjalan, dan perkembangan selanjutnya akan menjadi sorotan utama bagi publik, regulator, serta pelaku industri energi di Indonesia.