Pakar: Siapapun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli
Pakar: Siapapun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli

Pakar: Siapapun Bisa Bentuk Opini, Penyidik Kejagung Harus Jeli

LintasWarganet.com – 27 April 2026 | JAKARTAHibnu Nugroho, pakar hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menekankan bahwa di era digital siapa saja dapat membentuk opini mengenai kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

  • Opini publik dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap tersangka maupun korban.
  • Penyidik harus menegakkan prinsip profesionalisme, mengedepankan bukti, dan menjaga independensi.
  • Pentingnya komunikasi yang transparan antara Kejagung dan publik untuk mencegah spekulasi berlebihan.

Hibnu menambahkan bahwa penyidik perlu meningkatkan kompetensi dalam mengelola informasi digital serta melakukan verifikasi fakta secara menyeluruh. Ia juga menyarankan agar Kejagung memperkuat prosedur internal, termasuk pelatihan anti‑bias dan penggunaan teknologi forensik yang dapat meminimalisir pengaruh opini luar.

Selain itu, pakar tersebut mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap dijaga, namun harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti. Dalam konteks hukum, opini yang belum berdasar dapat berpotensi menimbulkan fitnah dan mengganggu proses peradilan.

Dengan menegakkan standar penyidikan yang ketat, Kejagung diharapkan dapat menegakkan keadilan tanpa terdistorsi oleh arus opini yang cepat terbentuk di media digital.